Recent Images


Ketentuan Perundang Undangan Uang Palsu

35 th 2009 dan pasal 114 tentang pengedaran narkoba. Tindak pidana pemalsuan mata uang danatau uang kertas menurut undang undang no.

Ke Luar Negeri Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Ke Atas Wajib
Ke Luar Negeri Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Ke Atas Wajib

2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Ramadan Upal Beredar Di Berau Berau Post
Ramadan Upal Beredar Di Berau Berau Post

Kepala grup departemen pengedaran uang bank indonesia luctor e tapiheru mengatakan para pelaku harus diberi hukuman berat.

Ramadan Upal Beredar Di Berau Berau Post

Ketentuan perundang undangan uang palsu. Hal ini dikarenakan undang undang mata uang merupakan peraturan perundang undangan dalam bidang ekonomi. Pada saat ini pengaturan mengenai mata uang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang undangan yaitu uu no. Dari sisi pembuatan peraturan perundang undangan hal ini menuai kritik.

Uang palsu adalah hasil perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru danatau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah. Ketentuan pidana mengedarkan mata uang palsu dalam kuhp unsur kesalahan dalam kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas negara maupun uang kertas bank sebagaimana. Ketentuan perundang undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali jika oleh undang undang ditentukan lain13 b.

7 tahun 2011 berpengaruh terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang undangan. 3 tahun 2004 pasal 2 pasal 19 pasal 20 pasal 21 pasal 22 pasal 23 pasal 65 dan pasal 66. Untuk penyalahgunaan narkoba ketentuan perundang undangan yang dilanggar adalah uu ri no.

Ketentuan pasal 63 ayat 2. Pengajar ilmu perundang undangan fakultas hukum ui sony maulana sikumbang mengatakan seharusnya di uu mata uang disebutkan terlebih dahulu mengenai pengaturan badan baru ini. 7 tahun 2011 mengatur sanksi tindakan terkait dengan kejahatan korporasi sedangkan sanksi tindakan.

Ganti rugi dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang danatau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan danatau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tindak pidana pemalsuan uang rupiah merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar dan untuk pengedarpengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda.

23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan uu no. Dalam menyimpan dan memasukkan uang palsu ke indonesia didorong oleh suatu kehendak untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu. Tindak pidana pemalsuan mata uang danatau uang kertas menurut undang undang no.

Di antaranya mengenai bentuk badan kedudukannya dan soal penganggaran. Berikut sanksi pembuat pengedar dan penjual uang palsu hukuman dan denda ini sama bagi yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam atau ke luar wilayah negara kesatuan republik indonesia. Kuhpidana pasal 244 sd.

Marlekum Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Sediaan Farmasi
Marlekum Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Sediaan Farmasi

Jual Buku Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undanganahmad Rediab Kota Yogyakarta Social Agency Putera Tokopedia
Jual Buku Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undanganahmad Rediab Kota Yogyakarta Social Agency Putera Tokopedia

Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Dengan Cepat
Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Dengan Cepat

Di Unduh Dari Bukupaketcom Pendidikan Pancasila Dan
Di Unduh Dari Bukupaketcom Pendidikan Pancasila Dan

Benar Kementrian Agama Bantah Sertifikat Perizinan Untuk
Benar Kementrian Agama Bantah Sertifikat Perizinan Untuk

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang

Uu 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Uu 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Tak Hanya Uang Palsu Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya
Tak Hanya Uang Palsu Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya

Bab I Pendahuluan
Bab I Pendahuluan